Pemerintah Desa

PEMERINTAH DESA SUMBANG

 

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sumbang Kecamatan Sumbang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa serta Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, menganut struktur organisasi dengan Pola Maksimal. Adapun struktur organisasi Pemerintah Desa Sumbang adalah sebagai berikut :

              Jabatan 

 

                         Nama 

                      Alamat 

Kepala Desa

:

SUNARKO

RT.02 RW.04

Sekretaris Desa

:

ARIS SUGIARTO

RT.01 RW.03

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

:

VALENTINA B.W

RT.03 RW.02

Kepala Urusan Keuangan

:

SUJI PRIHATIN

RT.08 RW.02

Kepala Urusan Perencanaan 

:

SARJONO

RT.08 RW.01

Staf Kepala Urusan Tata Usaha

:

TIRWAN ACH TOHARUDIN

RT.01 RW.03

Staf Kepala Urusan Keuangan

:

-

-

Staf Kepala Urusan Perencanaan

:

-

-

Staf Kepala Seksi

Kesejahteraan

:

-

-

Setaf Kepala Seksi 

Pelayanan

:

-

-

Kepala Seksi Pemerintahan

:

PRIHANTO UTOMO

RT.08 RW.02

Kepala Seksi Kesejahteraan

:

REMELAN

RT.07 RW.03

Kepala Seksi Pelayanan

:

KARTIM

RT.02 RW.02

Kadus 1

:

TRIYONO

RT.02 RW.01

Kadus 2

:

SAHILIN

RT.03 RW.02

Kadus 3

:

SINAM

RT.01 RW.03

Kadus 4

:

SUTAR

RT.02 RW.04

Staf Kepala Seksi Pemerintahan

:

PRIHANTO UTOMO

RT.08 RW.02