Peraturan

KEPALA DESA SUMBANG

KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS

 

PERATURAN DESA SUMBANG

NOMOR 05 TAHUN 2016

TENTANG

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUMBANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SUMBANG,

 

Menimbang

 

a.

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 dan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sumbang

Mengingat

:

1.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

 

 

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Seri D);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUMBANG

dan

KEPALA DESA SUMBANG

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan         : PERATURAN DESA TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUMBANG

 

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Camat adalah Camat Sumbang.
  2. Desa adalah Desa Sumbang
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah Aparatur Pemerintah Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dengan dibantu Perangkat Desa.
  5. Kepala Desa adalah Kepala Desa Sumbang
  6. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
  7. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  8. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana kewilayahan pemerintah desa.
  9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  11. Staf adalah warga desa yang bekerja pada Pemerintah desa berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

 

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas;
  9. efisiensi;
  10. kearifan lokal;
  11. keberagaman;
  12. kerja sama;
  13. gotong royong;dan
  14. partisipatif.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

 

Ruang lingkup struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi:

  1. Organisasi Pemerintah Desa;
  2. Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; dan
  3. Tata Kerja

 

BAB IV

ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa

Pasal 4

 

(1)  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yaitu Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2)  Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa.

(3)  Perangkat Desa terdiri dari:

  1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantuoleh:
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
  3. Kepala Urusan Keuangan; dan
  4. Kepala Urusan Perencanaan.
  5. Pelaksana Kewilayahan yang terdiri dari :
  6. Kadus I ;
  7. Kadus II ;
  8. Kadus III ;
  9. Kadus IV ;

 

  1. Pelaksana Teknis, yaitu Kepala Seksi yang terdiri dari:
  2. Kepala Seksi Pelayanan;
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
  4. Kepala Seksi Pemerintahan.

(4)  Kepala Desa dapat mengangkat staf untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi.

(5)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

BAB V

KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK

Bagian Kesatu

Kepala Desa

Pasal 5

 

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Pasal 6

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Desa memiliki fungsi :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahandi desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan, penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  2. melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Pasal 7

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Kepala Desa mempunyai wewenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
  4. mengalihkan tugas atau rotasi jabatan Perangkat Desa yangberkedudukan setara;
  5. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
  8. menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  9. menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  10. menetapkan APB Desa;
  11. membina kehidupan masyarakat desa;
  12. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  13. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  14. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  15. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  16. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  17. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  18. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  19. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  20. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Kepala Desa mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel,transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

Pasal 9

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Kepala Desa mempunyai hak:

  1. menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan Bupati;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

 

Bagian Kedua

Sekretariat Desa

Pasal 10

 

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan dibantu oleh Kepala Urusan. 

 

Pasal 11

 

(1)  Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa memiliki fungsi :

  1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Pasal 12

 

(1)  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataanadministrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum. 

 

Pasal 13

 

(1)  Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasiadministrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

 

Pasal 14

 

(1)  Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 3 mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. 

 

Bagian Ketiga

Pelaksana Kewilayahan

Pasal 15

 

(1)  Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

(3)  Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah. 

 

Bagian Keempat

Pelaksana Teknis

Pasal 16

 

(1)  Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 1 , mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa. 

 

Pasal 17

 

(1)  Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 2 , mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna. 

 

 

Pasal 18

 

(1)  Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 3 , mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

 

Bagian Kelima

Staf

Pasal 19

 

(1)  Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) berasal dari warga desa yang telah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Kepala Desa.

(2)  Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbit setelah perjanjian kerja ditandatangani oleh Kepala Desa dan Staf yang bersangkutan.

(3)  Jangka waktu kerja Staf adalah terbatas yaitu selama 1 (satu) tahun dan apabila berkinerja baik dapat diperpanjang setiap tahunnya.

(4)  Warga desa yang menjadi Staf dilarang menjadi anggota BPD atau lembaga desa lainnya.

(5)  Perjanjian kerja untuk staf paling sedikit memuat tentang :

  1. nama dan jabatan Kepala Desa;
  2. nama, tempat dan tanggal lahir yang akan menjadi staf;
  3. alamat yang akan menjadi staf;
  4. penempatan tugasnya;
  5. waktu awal dan akhir bekerja;
  6. hak dan kewajiban seluruh pihak;
  7. besaran penghasilan yang akan diberikan kepada staf;dan
  8. sanksi apabila staf melanggar perjanjian kerja.

 

 

Pasal 20

 

(1)  Staf bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan tidak berstatus sebagai Perangkat Desa.

(2)  Staf berkedudukan di bawah koordinasi Kepala Urusan dan Kepala Seksi, bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi.

(3)  Tiap-tiap Kepala Urusan dan Kepala Seksi hanya dapat membawahi 1 (satu) orang staf.

(4)  Persyaratan dan tata cara penjaringan dan penerimaan Staf diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa tersendiri. 

 

 

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 21

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas Perangkat Desa beserta stafnya.

 

Pasal 22

 

Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

 

(1)  Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang saat inimasih ada masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

 

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa Sumbang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sumbang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 25

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sumbang

 

 

Ditetapkan di Sumbang

pada tanggal 03 November 2016

 

KEPALA DESA SUMBANG,

 

 

 

KUSWANTO

 

Diundangkan di Sumbang

Pada tanggal 03 November 2016

Plt.Sekretaris Desa Sumbang,

 

 

 

PRIHANTO UTOMO

Lembaran Desa Sumbang Tahun 2016 Nomor 4 TAHUN 2016

 

Lampiran Peraturan Desa Sumbang

Nomor            :    05

Tahun            :                      2016

Tentang         :          Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sumbang   

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA                  

   PEMERINTAH DESA SUMBANG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA SUMBANG,

 

 

 

 

KUSWANTO

 

Lampiran Peraturan Desa Sumbang

Nomor         :    05     

Tahun          :    2016

Tentang       :            Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sumbang 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA                  

   PEMERINTAH DESA SUMBANG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA SUMBANG,

 

 

 

 

KUSWANTO